Magister Hukum Keluarga Islam (MHKI) berdiri pada tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 835 tahun 2024 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) untuk Program Magister pada Institut Agama Islam Almuslim Aceh.
